KOMPAS.com - Berawal dari melanggar rambu lalu lintas, dua pengendara sepeda motor berinisial AF (24), dan IK (30), terpaksa diamankan polisi karena menodongkan pistol ke anggota Satlantas Polsek Kedaton.
Mereka diberhentikan ketika hendak berputar arah di depan Terminal Rajabasa, Lampung, Senin (5/10/2020).
Diduga keduanya merupakan pelaku penodongan dan penjambretan.
Baca juga: Mabuk, Seorang Oknum Polisi di Sulsel Todong Kapolsek dengan Pistol, Begini Kronologinya
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan berawal saat pelaku diberhentikan dua anggota Satlantas Polsek Kedaton yakni, Aipda Irsan Sani dan Bripka Rommy Junistian di depan Terminal Rajabasa.
Sambung Rafli, mereka datang dari arah Museum Lampung di Jalan ZA Pagar Alam, lalu berputar di depan Termina Rajabasa.
“Kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor, lalu berputar di rambu larangan berputar yang ada di pertigaan depan Terminal Rajabasa,” kata Rafli di Mapolresta Bandar Lampung, Senin.
Baca juga: Dihentikan Polisi Saat Melanggar Rambu, 2 Pria Todongkan Pistol