LAMPUNG, KOMPAS.com – Dua orang pria dihentikan polisi lalu lintas ketika berputar arah di depan Terminal Rajabasa, Lampung, Senin (5/10/2020).
Kedua pria tersebut dihentikan karena melanggar rambu lalu lintas.
Namun, saat dihentikan, kedua pria itu malah menodongkan pistol ke arah polisi.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 4 Oktober 2020
Kedua pelaku berinisial AF (24) dan KI (30) itu kemudian ditangkap oleh aparat dan warga yang mengejar keduanya.
Diduga, kedua pria itu adalah pelaku penodongan dan pejambretan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung AKP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan itu berawal saat dua anggota Satlantas Polsek Kedaton, yakni Aipda Irsan Sani dan Bripda Rommy Junistian menghentikan kedua pelaku di depan Terminal Rajabasa.
Rafli mengatakan, kedua pelaku datang dari arah Museum Lampung di Jalan ZA Pagar Alam, lalu berputar di depan Terminal Rajabasa.
“Kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor, lalu berputar di rambu larangan berputar yang ada di pertigaan depan Terminal Rajabasa,” kata Rafli di Mapolresta Bandar Lampung, Senin.
Baca juga: Hoaks, Voice Note Lampung Akan Dilanda Gempa 8 SR
Selain melanggar rambu, sepeda motor yang dikendarai juga tidak memasang pelat nomor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.