KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com-Polisi menangkap 33 remaja yang menggelar reuni dalam sebuah vila di Kampung Cibuntu Batas, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (3/10/2020) malam.
Selain karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB), puluhan remaja ini juga ditangkap karena ketahuan mengonsumsi narkoba.
Kapolsek Ciampea AKP Andri Alam Wijaya mengatakan, penggerebekan vila itu bermula dari laporan warga.
Baca juga: Lurah Maphar Tidak Pernah Curiga Diskotek Top 10 Buka Diam-diam Selama PSBB
Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut bersama Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor.
"Mereka berkerumun dan minum-minum miras jenis ciu, serta ditemukan satu linting ganja dan lima butir obat keras daftar G merk Threehex phenidyl," kata Andri dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020).
Andri menyebut, 33 remaja ini merupakan lulusan salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Bogor.
Karena diduga melanggar PSBB dan mengonsumsi narkoba, para remaja ini tidak hanya dijerat dengan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Polisi Kejar Terpidana Mati yang Kabur hingga ke Hutan di Bogor
Polisi berencana mendalami temuan ini untuk dilanjutkan terkait adanya narkoba yang ditemukan bersama mereka.
"Sanksi kita lihat dan dalami dulu dari 33 yang diamankan ini mana yg dibina mana yng diproses secara hukum. Yang jelas ini sudah melanggar UU Karantina," sebut Alam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.