Hanya saja, jumlah peserta dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan dengan menerapkan jarak minimal satu meter antar peserta.
“Penggunaan masker, penyediaan hand sanitizer dan kaca penutup wajah wajib digunakan,” tegas dia.
Pilihan lain, partai politik atau tim kampanye juga bisa menggunakan metode daring.
Hal ini diaturkan dalam Pasal 58 PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksaan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil, Wali Kota dan Wakil Serentak Dalam Kondisi Pandemi Covid-19.
Untuk itu, dirinya meminta kepada para paslon dan tim kampanyenya agar benar-benar menerapkan protokol Covid-19 dalam setiap tahapan pilkada.
Hal tersebut agar bisa menekan muncul klaster Covid-19, pun kasus positif yang telah dialami beberapa calon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.