Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi yang Peras Turis Jepang Dipenjara 28 Hari, Polda Bali: Sudah Sesuai Aturan

Kompas.com - 02/10/2020, 11:51 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Polisi yang memeras warga negara (WN) Jepang di Jembrana, Bali, telah menjalani sidang disiplin di Polres Jembrana pada Selasa (29/9/2020).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, dua polisi tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara kurang dari sebulan.

Hukuman yang diberikan kepada Aipda IMW dan Bripka IPG sesuai aturan disiplin anggota Polri.

"Sudah dalam peraturan disiplin anggota Polri itu peraturannya. Dia jera atau tidak kalau ada pelanggaran lagi akan kita proses lagi, yang jelas kita akan sidang disiplin," kata Syamsi saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).

Dipenjara kurang dari sebulan

Syamsi memerinci, Aipda IMW yang terbukti memeras turis Jepang itu mendapatkan hukuman penjara 28 hari.

Baca juga: Terbukti Bersalah, Polisi yang Memeras Turis Jepang Rp 1 Juta Dipenjara 28 Hari

Selain itu, IMW terkena mutasi demosi ke tempat penugasan baru. IMW juga dibebaskan dari jabatannya saat ini.

IMW mengaku, uang Rp 900.000 yang diberikan WN Jepang itu digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Dia terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Ditahan di Polres Jembrana mulai berlaku tanggal 30 September," kata Syamsi.

Sementara Bripka IPG diketahui tak ikut menikmati uang dari WN Jepang itu.

Meski begitu, IPG tetap mendapatkan hukuman penjara selama 21 hari di ruangan khusus. Ia juga terkena mutasi demosi menjadi staf biasa.

"Yang satunya kesalahan pembiaran saja. Yang meniknati uang hanya satu saja," katanya.

Sebelumnya, sebuah video oknum polisi memeras turis asal Jepang sebesar Rp 1 juta saat melakukan tilang, viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali, pada pertengahan 2019. Namun, video itu viral pada Agustus 2020.

Dalam video itu, terlihat seorang polisi memberhentikan seorang turis Jepang yang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3762 FO.

Baca juga: Mohon Maaf kepada Istri Saya, Kita Masih Bisa Makan dengan Garam, Kenapa Harus Takut?

Polisi tersebut memeriksa kelengkapan surat kendaraan. Polisi itu mengatakan, surat-surat sudah lengkap.

Namun, lampu bagian depan motor tidak menyala, sehingga turis yang mengendarai motor harus membayar denda.

Dalam bahasa Inggris, polisi tersebut meminta uang Rp 1 juta sebagai denda tilang.

Awalnya, turis Jepang itu memberikan uang Rp 100.000. Namun, oknum polisi tetap meminta Rp 1 juta.

Beberapa saat kemudian, pengendara itu memberikan uang sebesar Rp 900.000. Polisi itu menerima uang tersebut dan mengizinkan turis itu pergi.

(KOMPAS.com - Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com