Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Senpi Itu Hanya untuk Menakuti Saja tapi Malah Meletus"

Kompas.com - 02/10/2020, 11:07 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Berpikir polisi sudah lupa

Sabil salah menduga. Sekembalinya ia ke rumah, petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap Sabil.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiadji membenarkan bahwa Sabil yang delapan tahun ditetapkan sebagai DPO pulang karena mengira polisi akan lupa.

"Pelaku ini DPO delapan tahun, selalu berpindah-pindah di luar Sumsel untuk menghindari petugas. Terakhir dia pulang karena mengira polisi sudah lupa dengan kasusnya," kata Anom dalam gelar perkara, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Mata Berkaca-kaca Menahan Tangis, Kasat Sabhara Blitar: Istriku, Kita Masih Bisa Makan dengan Garam

Tembak kepala wanita karena utang, 8 tahun lalu

Ilustrasi senjata api.Shutterstock Ilustrasi senjata api.
Anom menjelaskan, kasus pembunuhan yang dilakukan Sabil terjadi delapan tahun lalu atau pada Senin, 12 Maret 2012.

Kronologinya bermula ketika Sabil mendatangi rumah korban yang bernama Siti untuk menagih utangnya.

Siti diketahui berutang pada Sabil sebanyak Rp 30 juta.

Setibanya di rumah korban, Siti mengaku tak memiliki uang dan belum bisa membayar.

Sabil yang emosi kemudian mengeluarkan senjata api rakitan dan menembak Siti seketika.

"Tembakan tersebut mengenai kepala, sehingga korban tewas ditembak. Pelakunya menembak sebanyak dua kali," ujar Anom.

Atas perbuatannya Sabil dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara selama seumur hidup.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com