Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Anak Pakai Tang, Ini Keanehan Sikap Seorang Ayah Saat Berhadapan dengan Polisi

Kompas.com - 02/10/2020, 06:07 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang anak di Pelalawan, Riau berinisial RFZ (10) dianiaya dengan menggunakan tang oleh ayah kandungnya sendiri, DZ (34).

RFZ juga ditinggalkan dan ditelantarkan di sebuah SPBU bersama sepucuk surat yang ditulis oleh ibunya.

Dalam surat itu, ibunda RFZ meminta maaf karena meninggalkan anaknya seorang diri.

Kini polisi telah menetapkan sang ayah DZ sebagai tersangka.

Ironisnya, saat berhadapan dengan polisi, DZ menunjukkan beberapa keanehan sikap.

Baca juga: Kisah di Balik Sepucuk Surat Bertulis Nak, Maaf, Saya Tinggalkan Kamu di Jalan...

Tak ada penyesalan

Foto viral di media sosial seorang anak yang diduga dibuang orangtuanya yang disertai selembar surat di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (29/9/2020).Dok. Istimewa Foto viral di media sosial seorang anak yang diduga dibuang orangtuanya yang disertai selembar surat di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (29/9/2020).
DZ rupanya telah menganiaya putra kandungnya sendiri secara sadis pada Minggu (27/9/2020).

Ketika pulang kerja, ayah enam orang anak itu mendapati mata kiri dua anaknya bengkak dan merah pada bagian hidung.

Dua anaknya mengaku, mereka dipukul oleh sang kakak, RFZ yang masih berusia 10 tahun.

DZ yang gelap mata lalu mengambil tang di atas meja dan menjepit kaki RFZ hingga bocah itu menangis kesakitan.

Tak berhenti di situ saja, DZ juga mengambil kursi kayu dan memukul punggung RFZ dua kali.

Ia bahkan mengambil kapak dan mengancam memotong kaki putranya.

Meski telah melakukan tindakan kejam itu, DZ sama sekali tak menunjukkan penyesalan.

Ketika dimintai keterangan oleh polisi pun DZ berbicara tanpa ekspresi bersalah.

"Saya melihat orangtuanya pas bicara, tidak ada penyesalan sama sekali. Benar-benar datar air mukanya," kata Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko.

Baca juga: Ayah yang Siksa dan Buang Anaknya di Riau Jadi Tersangka dan Ditahan

 

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengajak RFZ (10) berbicara dan bergurau untuk memulihkan psikologisnya pasca mendapat kekerarasan sewaktu tinggal bersama orangtuanya di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (30/9/2020).KOMPAS.com/ IDON TANJUNG Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengajak RFZ (10) berbicara dan bergurau untuk memulihkan psikologisnya pasca mendapat kekerarasan sewaktu tinggal bersama orangtuanya di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (30/9/2020).
Langsung serahkan anak ke polisi

Keanehan sikap berikutnya, DZ sama sekali tak keberatan jika anaknya diasuh oleh orang lain.

Hal itu terjadi ketika Kapolres meminta izin untuk mengasuh RFZ yang bernasib malang.

"Saya bilang, anak ini saya ambil saja. Terus Bapaknya bilang, 'Ya, Pak, ambil saja, Pak," cerita Kapolres.

Jawaban yang seketika itu membuat polisi terheran-heran.

"Enak banget dia melepas (anaknya). Makanya saya asuh, demi masa depan anak. Saya selamatkan dia," ujar Indra.

Kapolres masih tak habis pikir dengan sikap DZ yang dianggap tak lazim sebagai orangtua.

"Kalau kita kan enggak tega memukul anak, apalagi anak sendiri ya kan. Ini kuku kaki korban ditarik pakai tang, bayangkan sakitnya seperti apa," kata dia.

Baca juga: Bocah 10 Tahun yang Dibuang Ternyata Disiksa Ayah hingga Memar di Sekujur Tubuh

Jadi tersangka dan ditahan

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko menginterogasi pelaku penganiayaan anak, DZ (34), saat diamankan di tahanan Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (30/9/2020).Dok. Polres Pelalawan Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko menginterogasi pelaku penganiayaan anak, DZ (34), saat diamankan di tahanan Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (30/9/2020).
Polisi kemudian menetapkan DZ sebagai tersangka setelah kasus ini dilaporkan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pelalawan Emena Rianda.

Emenda melaporkan tindakan DZ ke Polsek Pangkalan Kuras, Rabu (30/9/2020).

DZ yang berstatus tersanga kini ditahan di sel Mapolres Pelalawan.

"Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ancamannya lima tahun penjara," ujar Edy.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Edito": Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com