PEKANBARU, KOMPAS.com - Aksi kekerasan yang dilakukan DZ (34) terhadap anak kandungnya, RFZ (10), akhirnya mendapat ganjaran.
Warga Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, ini telah ditahan di sel Mapolres Pelalawan.
"Tersangka sudah ditahan. Kemarin dari UPTD PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Pelalawan sudah resmi buat laporan polisi," kata Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto pada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (1/10/2020).
Ia menjelaskan, pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial DZ dilaporkan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pelalawan Emena Rianda ke Polsek Pangkalan Kuras, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Bocah 10 Tahun Disiksa Ayah lalu Dibuang, Kapolres Pelalawan: Daripada Dia Mati, Saya Rawat
Usai menerima laporan, penyidik mengumpulkan barang bukti, saksi dan gelar perkara. Kemudian DZ ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), ancamannya lima tahun penjara," kata Edy.
Diberitakan sebelumnya, beredar di media sosial foto seorang anak laki-laki yang diduga dibuang oleh orangtuanya disertai selembar surat, yang terjadi di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Foto anak dan selembar surat itu dibagikan oleh akun Twitter @cursedwibu pada 27 September 2020.
Pada foto itu, bocah tersebut tampak mengenakan jaket warna merah. Di wajah sebelah kiri terdapat luka yang diduga akibat dianiaya orangtuanya.
Lalu, pada selembar surat berisi kalimat tentang orangtua yang meninggalkan anaknya.
Berikut isi suratnya:
Nak, maaf mamak ya
Terpaksa saya tinggal kan kamu di jalan, krn saya tidak sanggup melihat kamu menderita atau tersiksa karna kebandelan mu, setiap hari kamu bikin masalah.
Maafin mama nak.
jaga dirimu baik-baik, ya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.