SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Jawa Tengah bakal membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2020 yang bertugas di 21 Kabupaten/Kota di Jateng.
Jumlah PTPS yang dibutuhkan sebanyak 44.077 orang sesuai dengan jumlah TPS di Jateng.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sri Sumanta mengatakan, pendaftaran PTPS dibuka mulai 16 hingga 19 Oktober 2020 yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan dibantu oleh pengawas desa/kelurahan di masing-masing kabupaten/kota.
"Setiap TPS harus diawasi satu PTPS. Karena saat ini masih dalam masa pandemi, proses pembentukan PTPS harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Bawaslu Jateng Tindak Tegas Paslon Pilkada Pelanggar Protokol Kesehatan
Nantinya, kata dia, proses wawancara terhadap PTPS bisa dilakukan secara daring.
"Pendaftar PTPS juga dapat mengajukan surat lamaran dan berkas pendaftaran secara langsung atau dapat dilakukan melalui media daring atau pos," katanya.
Dia menjelaskan, PTPS dibentuk 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah digelarnya pemungutan suara.
Kemudian, PTPS terpilih akan dilantik pada 16 November 2020.
"Informasi lebih lengkap bisa didapatkan di kantor Panwaslu masing-masing kecamatan. Atau bisa dibuka di website Bawaslu di 21 kabupaten/kota di Jateng," ucapnya.
Baca juga: Ganjar Usul Peserta Pilkada 2020 Berkampanye Lewat Media Massa
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin menyebut ada sebanyak 3.447 orang yang nanti akan direkrut menjadi PTPS di Kota Semarang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan