UNGARAN, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Semarang memecat Bupati Semarang Mundjirin dan anaknya Biena Munawa Hatta dari keanggotaan partai berlambang banteng tersebut.
Biena saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang.
Wakil Ketua DPC PDI-P Kabupaten Semarang Bidang Kehormatan Partai The Hok Hiong mengatakan pemecatan kedua orang tersebut berdasar keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
"SK No.53/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Biena Munawa Hatta dan SK No.54/KPTS/DPP/IX/2020 atas nama Mundjirin tertanggal 28 September 2020 ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen," jelasnya di kantor partai tersebut, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: Tolak Tawaran Jadi Cawabup, Anggota DPRD Kabupaten Semarang Terancam Dipecat
Hok mengungkapkan pemecatan dilakukan karena Mundjirin dan Biena Munawa Hatta tidak melaksanakan perintah partai terkait Pilkada 2020.
"Kita harus menjaga kehormatan partai yang berpedoman terhadap kode etik. Jika tidak tunduk pada perintah partai maka ada hukumannya, termasuk pemecatan," tegasnya.
Seperti diketahui, PDI-P Kabupaten Semarang bersama PKB, Partai Demokrat dan Hanura di Pilkada Kabupaten Semarang mengusung Ngesti Nugraha-Basari.
Sementara istri Mundjirin yang juga ibu Biena, Bintang Narsasi berpasangan dengan Gunawan Wibisono.
Pasangan ini diusung PKS, PPP, Gerindra, Golkar, Nasdem dan PAN.
Baca juga: Pencatutan Kiai di Pilkada Kabupaten Semarang, Bawaslu: Ranah Nahdlatul Ulama
"Karena tidak mendukung rekomendasi partai terkait pilkada maka ini termasuk pembangkangan berat dan pelanggaran terhadap disiplin partai," kata Hok.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.