Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspresi Ayah yang Menganiaya Anak Saat Diminta Hak Asuh oleh Polisi

Kompas.com - 01/10/2020, 14:33 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa DZ (34), seorang Ayah yang tega menyiksa anak kandungnya RFZ (10) di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dari hasil pemeriksaan itu, DZ mengakui telah menganiaya anaknya dengan cara dipukul menggunakan tang dan kayu.

Baca juga: Anak yang Jadi Korban Kekerasan Orangtua Akhirnya Diasuh Kapolres

Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan luka memar hampir di sekujur tubuhnya.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, ekspresi DZ seolah tidak menunjukkan adanya penyesalan walau telah menyiksa buah hatinya tersebut.

"Saya melihat orangtuanya pas bicara tidak ada penyesalan sama sekali. Benar- benar datar air mukanya," kata Indra kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/9/2020) malam.

Baca juga: Bocah 8 Tahun yang Diduga Dianiaya Orangtua Ditemukan di SPBU

Indra bahkan merasa heran dengan perbuatan yang dilakukan DZ. Menurut dia, perbuatan dan sikap yang ditunjukkan DZ sangat tidak wajar.

"Kalau kita kan enggak tega memukul anak, apalagi anak sendiri ya kan. Ini kuku kaki korban ditarik pakai tang, bayangkan sakitnya seperti apa," ujar Indra.

Baca juga: Anak 8 Tahun Diduga Dianiaya Orangtua, Mengaku Disiksa Pakai Tang

Menurut Indra, dalam pertemuan dengan orangtua dan sejumlah perwakilan lembaga pemerhati anak, DZ sama sekali tidak keberatan apabila anaknya diasuh oleh orang lain.

"Saya bilang, anak ini saya ambil saja. Terus Bapaknya bilang, 'Ya Pak ambil saja Pak'. Enak banget dia melepas (anaknya). Makanya saya asuh, demi masa depan anak. Saya selamatkan dia," kata Indra.

Hingga saat ini, dari pihak keluarga korban tidak ada yang bersedia melaporkan DZ.

Sebab, pihak keluarga mempertimbangkan pelaku yang sebagai tulang punggung keluarga.

"Kami melakukan gelar perkara dulu. Kalau ini pidana murni, saya akan proses. Kita lihat dulu hasil gelar perkaranya," kata Indra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com