Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dibayar Usai Berkencan, Seorang PSK Curi Motor Pelanggan

Kompas.com - 01/10/2020, 07:04 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Polsek Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan menangkap seorang wanita berinisial HL (30) lantaran telah mencuri motor milik JA (38).

Kejadian bermula, saat HL dan JA bertemu di tempat hiburan malam Cafe RD pada Senin (14/9/2020) kemarin.

Kemudian, keduanya sepakat untuk berkencan dan menyewa kamar indekost yang ada di Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. 

Setelah berkencan, HL meminta uang sebesar Rp 800.000 kepada JA.

"Malam itu kami sama-sama mabuk lalu berkencan di sana. Waktu saya minta uang, dia tidak mau kasih, saya kesal lah," kata HL ketika berada di Polsek Sukarami, Rabu (30/9/2020). 

Baca juga: Berkumpul hingga Larut Malam, Ratusan PSK di Babel Digiring ke Kantor Polisi

Motor korban diambil, korban dikunci dalam kos

Karena kesal dengan korban, HL lalu mengambil kunci motor JA yang ada di dalam kamar.

Setelah itu, ia pun mengunci kamar kos tempat mereka menginap agar JA tak bisa keluar. 

"Motornya yamaha N Max, langsung aku ambil dan suruh orang untuk dijual. Laku Rp 5 juta, saya dikasih Rp 500.000," ujarnya. 

Meski hanya dikasih Rp 500.000 HL pun mengaku tak protes dengan pencual motor tersebut.

"Dari pada nggak dapat sama sekali, jadi saya terima saja," ungkapnya.

Baca juga: Pria Ini Tipu PSK, Tak Bayar dan Bawa Kabur Sepeda Motor

Ancaman penjara 5 tahun

Kapolsek Sukarami AKP Satria Dwi Darma menjelaskan, tersangka ditangkap setelah mereka mendapatkan laporan dari korban. 

Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap HL.

"Motif tersangka mencuri motor itu kesal ke korban. Karena tidak dibayar usai berkencan. Tersangka dikenakan pasal 362 tentang pencurian ancaman hukuman penjara, 5 tahun,"jelas Kapolsek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com