Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah RFZ, Bocah yang Disiksa Ayah dan Dibuang Ibunya, Kini Diasuh Kapolres

Kompas.com - 30/09/2020, 23:12 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Bocah laki-laki berusia 10 tahun berinisial RFZ, anak dari pasangan DZ (34) dan MZ (33), menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Ia dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri, DZ.

Kekerasan itu dialami korban sewaktu tinggal bersama orangtuanya di Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi, Riau.

Kompas.com merangkum kisah RFZ yang menjadi korban kekerasan ayahnya hingga diasuh Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko.

Pada Minggu (27/9/2020) siang, DZ pulang dari bekerja melihat dua orang anaknya mengalami bengkak di mata kiri dan hidung merah.

Baca juga: Anak yang Jadi Korban Kekerasan Orangtua Akhirnya Diasuh Kapolres

Dari pengakuan kedua anak yang masih kecil itu, mereka dipukul oleh RFZ yang merupakan kakaknya.

Tanpa berpikir panjang, pelaku mengambil sebuah tang yang berada di atas meja dan menjepit jari korban.

"Pelaku menjepit jari kelingking korban sebelah kiri. Korban saat itu sudah menangis, namun pelaku masih menjepit jari kelingking dan jari manis korban pakai tang," kata Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/9/2020).

Tak sampai di situ, lanjut dia, pelaku mengaku mengambil sebuah kursi kayu dan memukulkan ke punggung anaknya sebanyak dua kali.

Setelah meletakkan kursi, pelaku kembali mengambil tang dan memukul wajah anaknya hingga terluka.

Karena tak bisa mengontrol emosi, kata Edy, pelaku mengambil sebuah kapak di bawah meja sambil mengancam akan memotong kaki sang anak kalau keluar rumah. Namun, pelaku dilerai oleh istrinya.

"Istrinya memegang tangan suaminya. Setelah itu, ibunya membawa korban pergi dan meninggalkan korban di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras," jelas Edy.

Viral di media sosial

Pada Minggu (27/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, warga menemukan seorang anak di bawah umur sedang duduk di SPBU pinggir jalan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Selain anak, warga juga menemukan selembar surat. Warga kemudian membawa anak tersebut ke rumah kepala desa setempat.

Karena terdapat luka pada wajah sebelah kiri, anak tersebut dijemput oleh anggota Polsek Pangkalan Kuras.

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras kemudian membawa anak itu ke puskesmas setempat untuk diperiksa kesehatannya sekaligus visum et repertum.

Berdasarkan keterangan dari sang anak, ia mengaku mendapat perlakuan kekerasan dari ayah kandungnya.

Kejadian ini pun menjadi viral di media sosial. Akun Twitter @cursedwibu mengunggah foto anak dengan wajah terluka dan selembar surat.

Berikut isi suratnya :

Nak, maaf mamak ya

Terpaksa saya tinggal kan kamu di jalan, krn saya tidak sanggup melihat kamu menderita atau tersiksa karna kebandelan mu, setiap hari kamu bikin masalah.

Maafin mama nak.

jaga dirimu baik-baik, ya.

Orangtua diperiksa polisi

Pada Senin (28/9/2020) pukul 10.00 WIB, pelaku dan istrinya diantar pihak keluarga ke Polsek Pangkalan Kuras untuk dimintai klarifikasi.

Menurut keterangan pelaku, DZ, penganiayaan dilakukan karena anaknya disebut nakal dan sering mencuri.

"Kalau pengakuan orangtuanya, anak ini katanya nakal dan sering mencuri. Tapi, bagaimanapun, kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak boleh dilakukan," kata Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (29/9/2020).

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan untuk mendalami pengakuan pelaku.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Diduga Dianiaya dan Dibuang Orangtuanya, Polisi: Akan Kita Proses

Dari hasil pemeriksaan itu, pelaku mengaku memukul anaknya karena sebelumnya korban memukul dua orang adiknya.

"Pelaku memukul korban dengan kursi kayu dan menjepit jari korban dengan tang," ungkap Edy.

Edy mengatakan, status DZ saat ini masih diamankan di Polsek Pangkalan Kuras.

"Statusnya masih diamankan, karena saat ini belum ada yang membuat laporan resmi ke pihak Polsek Pangkalan Kuras," sebut dia.

Kalau dari keluarga pelaku, kata Edy, tidak bersedia membuat laporan atas peristiwa ini dengan pertimbangan pelaku sebagai tulang punggung keluarga dan memiliki enam orang anak yang masih kecil.

Diasuh kapolres

Ada hikmah di balik kekerasan yang dialami RFZ. Ya, bocah ganteng ini akhirnya diasuh oleh Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko.

Hak asuh anak diambil alih oleh Kapolres Pelalawan setelah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga, Polsek Pangkalan Kuras, serta tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pelalawan dan Provinsi Riau, Selasa (29/9/2020).

"Pak Kapolres bersedia mengasuh anak itu, karena anak memiliki masa depan yang panjang. Kini anak tersebut sudah berada di rumah dinas Pak Kapolres. Orangtuanya tidak mau lagi mengasuh, buktinya kan anaknya ditinggalkan di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras," sebut Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Bocah 8 Tahun yang Diduga Dianiaya Orangtua Ditemukan di SPBU

Dia mengatakan, selain diasuh, anak tersebut juga akan dimasukkan ke sekolah dasar (SD) oleh Kapolres Pelalawan.

Untuk saat ini, korban sedang menjalani pemulihan psikis karena masih trauma akibat disiksa oleh ayah kandungnya berinisial DZ (34).

"Sekarang Pak Kapolres berupaya memulihkan psikis anak, termasuk luka-luka di tubuhnya perlu mendapat perawatan," kata Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com