KOMPAS.com - Seorang pengendara motor diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Kejadian bermula saat polisi yang bertugas di simpang empat TT Tulungagung mengejar pemotor yang tidak mengenakan helm, Sabtu (26/9/2020) pukul 19.00 WIB.
Pengendara itu berboncengan menggunakan motor Honda Beat AG 5131 QL.
Pengendara itu dapat dihentikan di simpang empat 55 Tulungagung, sekitar 200 meter dari simpang empat TT.
Baca juga: Cekcok gara-gara Nomor Ponsel, Pemuda Ini Bacok Temannya Pakai Celurit
Polisi mulanya bermaksud melihat kelengkapan surat-surat kendaraan, namun pemuda itu terlihat gugup.
“Polisi lalu lintas yang menggeledahkanya menemukan sebilah celurit disembunyikan di bagian perut,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, seperti dilansir dari Surya.co.id, Rabu (30/9/2020).
Polisi kemudian meringkus pemuda yang belakangan diketahui berinisla NI (19), asal Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Polisi lalu lintas yang bertugas kemudian menghubungi Satreskrim Polres Tulungagung.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
“Dia kami tahan karena melanggar Undang-Undang Darurat,” ujar Yudo.
Dari hasil penyidikan petugas, NI membawa celurit itu untuk gagah-gagahan.