KARAWANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang merilis data awal dana kampanye tiga pasang calon peserta Pilkada Karawang 2020.
Masa kampanye sendiri berlangsung mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Dilansir dari laman http://kpu-karawang.go.id/pages/detail/ladk-pasangan-calon-bupati-dan-wakil-bupati/64, pasangan Cellica Nurrchadia-Aep Syaepuloh menjadi konstestan dengan dana kampanye awal tertinggi, yakni Rp 300 juta.
Kemudian disusul pasangan Yesi Karya Lianti-Ahmad Adly Fairuz sebesar Rp 20 juta. Sementara pasangan Ahmad Zamakhsyari-Yusni Rinzani melaporkan dana kampanye awal sebesar Rp 2,2 juta.
Baca juga: Sebanyak 106 Karyawan PT Nipro Indonesia Jaya di Karawang Positif Covid-19
Ketua KPU Karawang Miftah Farid mengatakan, besaran dana tersebut merupakan dana awal kampanye. Jumlah itu akan berubah seiring berlangsungnya kampanye.
Setiap pasangan calon, sebelumnya diminta membuka rekening khusus dana kampanye sebagaimana Pasal 65A PKPU Nomor 13 tahun 2020.
Para calon wajib melaporkan saldo rekening dana kampanye secara berkala kepada KPU Karawang.
Baca juga: Begini Strategi Kampanye Medsos 3 Calon di Pilkada Karawang
Farid menyebut para calon dibolehkan memperoleh dana kampanye dari sumbangan ataupun lainnya, selama tidak melanggar hukum. "Nanti laporan sumbangan penerimaan dan sumbangan dana kampanye kita umumkan secara berkala," ujar Farid melalui telepon, Senin (28/9/2020).
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karawang Mulyana mengatakan, dana kampanye di pilkada karawang dibatasi Rp 50 miliar.
"Semua pasangan calon sepakat, batas maksimal dana kampanye sebesar Rp 50 miliar," ujar Mulyana.
Baca juga: Para Calon Berharap Pilkada Karawang Berlangsung Damai
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.