Sebelum melakukan klarifikasi, pihaknya akan menggelar rapat internal terkait dugaan pelanggaran prosedur ini.
Ombudsman akan menunggu jika ada mahasiswa yang akan mengadukan tindakan kepolisian itu.
Baca juga: 9 Mahasiswa Peserta Aksi Hari Tani Nasional di Makassar Ditahan, Ini Alasan Polisi
“Kalau mahasiswa melapor, kami akan proses sebagai pemeriksaan laporan. Jika tidak maka ini akan jadi temuan atau laporan inisiatif Ombudsman Sultra,” ujar Mastri.
Belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait penggunaan helikopter saat membubarkan aksi mahasiswa di perempatan Mapolda Sultra.
Aksi unjuk rasa tersebut merupakan peringatan satu tahun peristiwa berdarah meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi saat melakukan demonstrasi di kantor DPRD Sultra, 26 September 2019 menolak pengesahan sejumlah RUU.
Dalam kasus ini, satu orang anggota polisi berpangkat Brigadir menjadi terdakwa dan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.