Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Ditangkap Saat Konsumsi Sabu, Dilaporkan Warga yang Resah

Kompas.com - 27/09/2020, 08:22 WIB
Amriza Nursatria,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PRABUMULIH, KOMPAS.com- Hendy alias Epek, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Prabumulih Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena mengkonsumsi sabu.

Dari tangan Hendy, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,1 gram.

Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi mengatakan, oknum ASN ini ditangkap setelah ada informasi dari warga di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Baca juga: Polda Sulut Tangkap 3 Orang Sindikat Pengedar Sabu Antar-provinsi

Warga melapor karena merasa resah dengan aktivitas Hendy dalam salah satu rumah di kelurahan tersebut.

"Personel kita melakukan penyelidikan dan penggerebekan dan berhasil mengamankan salah seorang oknum ASN Pemkot Prabumulih yang baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu, sayang satu pelaku berhasil melarikan diri dan sedang kita kejar," kata Fadilah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (27/9/2020).

Setelah ditangkap, ASN yang bertugas di UPTD Pasar Prabumulih ini mengaku sudah mengonsumsi sabu selama satu tahun.

Atas perbuatannya tersangka Hendy terancam Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Residivis Jadi Anggota DPRD Palembang lalu Tertangkap Bawa Sabu, Ini Penjelasan KPU

Sementara Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya kaget dengan tertangkapnya oknum ASN-nya  karena mengonsumsi narkoba.

Ridho menunggu proses hukum dari kepolisian dan akan memberi sanksi berat hingga pemecatan jika nanti terbukti di pengadilan.

"Saya menyesal masih ada ASN yang mengonsumsi narkoba, padahal mau jadi ASN tidak mudah. Kita akan tunggu proses hukum dan proses hukum di pengadilan jika terbukti akan kita berhentikan," tegas Ridho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com