Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos MeMiles Divonis Bebas

Kompas.com - 25/09/2020, 13:18 WIB
Robertus Belarminus

Editor

Hakim juga mementahkan dakwaan kesatu subsider yang menyatakan MeMiles tidak berizin.

PT Kam and Kam sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020.

"Majelis hakim berpendapat, bahwa perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kam dan diterbitkan melalui sistem online single subsmission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan," ujar Yohanes.

Terdakwa Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa.

Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles.

Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up.

Baca juga: Penyidikan Kasus MeMiles Rampung, 147 Miliar dan 28 Unit Mobil Diamankan

"Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti," kata dia.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Mereka juga meminta jaksa memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula sebelum kena kasus.

Uang ratusan miliar dan ratusan mobil serta aset lain yang sebelumnya disita untuk dijadikan barang bukti juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada PT Kam and Kam serta para pemilik lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com