Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos MeMiles Divonis Bebas

Kompas.com - 25/09/2020, 13:18 WIB
Robertus Belarminus

Editor

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan," ujar Yohanes.

Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir selama sepekan.

Dia masih belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan majelis hakim.

"Kami akan laporkan dulu ke pimpinan," kata dia.

Baca juga: Curhat Korban Penipuan Bitcoin BTC Panda: 4 Tahun Kasus Mandeg, MeMiles Tak Ada Korban Justru Dibongkar...

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pidana enam tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer.

Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta mengembalikan aset ke member.

------------------

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul, "Bos MeMiles Divonis Bebas, Ratusan Nasabah: Ternyata Masih Ada Keadilan di Negeri Ini" (SURYA.CO.ID/SAMSUL ARIFIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com