"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan," ujar Yohanes.
Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir selama sepekan.
Dia masih belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan majelis hakim.
"Kami akan laporkan dulu ke pimpinan," kata dia.
Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pidana enam tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer.
Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta mengembalikan aset ke member.
------------------
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul, "Bos MeMiles Divonis Bebas, Ratusan Nasabah: Ternyata Masih Ada Keadilan di Negeri Ini" (SURYA.CO.ID/SAMSUL ARIFIN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.