Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos MeMiles Divonis Bebas

Kompas.com - 25/09/2020, 13:18 WIB
Robertus Belarminus

Editor

KOMPAS.com - Bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tiga dakwaan dari jaksa terhadap terdakwa tidak terbukti, sehingga Dirut PT Kam and Kam yang akrab disapa Sanjay itu tak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum saat mengoperasikan aplikasi MeMiles.

Pengacara terdakwa, Muzayyin menyatakan, keputusan hakim sudah tepat. Ia menilai, dakwaan dari jaksa tidak berdasar.

"Fakta yang dipertimbangkan hakim kami punya izin kegiatan jasa yang konsisten dilakukan dengan menjual iklan," ujar Muzayyin, Jumat (25/9/2020).

Baca juga: Seratusan Member Investasi Bodong MeMiles Demo Kejati Jatim, Minta Aplikasi Tak Diblokir

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (24/9/2020) kemarin, hakim ketua Yohanes Hehamony menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti dalam tiga pasal yang didakwakan.

Ketiga pasal itu yakni Pasal 105 dan dakwaan kedua subsider Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim Yohanes mengatakan, terdakwa Sanjay tidak terbukti menerapkan skema piramida dalam mendistribusikan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Perdagangan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua," ujar Yohanes, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/9/2020).

Aplikasi MeMiles menurut majelis hakim, memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan, bukan dari uang pendaftaran member.

"Terdakwa sebagai pelaku usaha mendapatkan penghasilan bukan dari penjualan barang dan jasa dengan skema piramida, melainkan dari penjualan jasa advertising," kata dia.

Hakim juga mementahkan dakwaan kesatu subsider yang menyatakan MeMiles tidak berizin.

PT Kam and Kam sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada Oktober 2015 yang baru berakhir pada Oktober 2020.

"Majelis hakim berpendapat, bahwa perizinan usaha perdagangan yang dimiliki PT Kam and Kam dan diterbitkan melalui sistem online single subsmission tidak berlaku surut ketika SIUP kecil sudah diterbitkan," ujar Yohanes.

Terdakwa Sanjay juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan kedua jaksa.

Menurut majelis hakim, tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles.

Member telah mendapatkan slot iklan ketika top-up.

Baca juga: Penyidikan Kasus MeMiles Rampung, 147 Miliar dan 28 Unit Mobil Diamankan

"Unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum tidak terbukti," kata dia.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa. Mereka juga meminta jaksa memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti semula sebelum kena kasus.

Uang ratusan miliar dan ratusan mobil serta aset lain yang sebelumnya disita untuk dijadikan barang bukti juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada PT Kam and Kam serta para pemilik lainnya.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini dibacakan," ujar Yohanes.

Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir selama sepekan.

Dia masih belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan majelis hakim.

"Kami akan laporkan dulu ke pimpinan," kata dia.

Baca juga: Curhat Korban Penipuan Bitcoin BTC Panda: 4 Tahun Kasus Mandeg, MeMiles Tak Ada Korban Justru Dibongkar...

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa pidana enam tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer.

Selain itu, menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan serta mengembalikan aset ke member.

------------------

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul, "Bos MeMiles Divonis Bebas, Ratusan Nasabah: Ternyata Masih Ada Keadilan di Negeri Ini" (SURYA.CO.ID/SAMSUL ARIFIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com