Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pria yang Dituduh Mencuri, Ditahan dan Disiksa hingga Dihukum Secara Tidak Adil

Kompas.com - 25/09/2020, 07:35 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Namun, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 944 K/Pid/2018 tanggal 23 Oktober 2018 malah menguatkan putusan PT Medan.

Dengan begitu, Yusril semakin terbukti tidak bersalah dan putusannya sudah berkuatan hukum tetap.

Namun, KontraS dan keluarga Yusril baru mengetahui putusan Mahkamah Agung beberapa bulan belakangan.

Hampir 2 tahun tidak ada informasi sama sekali terkait putusan tersebut.

Kini, berbekal putusan MA itu, keluarga Yusril sepakat mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Polsek Panyabungan dan Kejari Madina.

“Gugatan ini ingin membuktikan apakah keadilan masih bisa dirasakan masyarakat kecil melalui putusan majels hakim PN Madina nanti," kata Ali.

Ali mengatakan, apa yang dialami Yusril merupakan satu dari banyaknya preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Prinsip menjunjung tinggi supermasi hukum malah tidak menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.

"Yusril ditangkap, ditahan dan diadili sewenang-wenang, kemudian tak terbukti. Kita gugat," ucap Ali.

KontraS menilai penegak hukum telah mengabaikan pedoman dalam KUHAP yang menghendaki aparat penegak hukum bertindak secara profesional dalam menjalankan tugas dan mengedepankan hak asasi.

Penegak hukum dalam kasus Yusril juga dinilai melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang.

"Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti kuat dugaan perbuatan masing-masing tergugat yang melawan hukum. Tidak ada maksud mendapatkan keuntungan materil, gugatan ini bentuk perlawanan masyarakat kecil atas kesewenang-wenangan yang dilakukan negara," kata koordinator tim hukum Irfan Fadila Mawi.

Dalam gugatan ini, Yusril didampingi KontraS Sumut dan SIKAP.

Dia berharap bisa mendapatkan keadilan atas apa yang sudah dirasakan, dialami dan diingatnya sebagai pengalaman menyedihkan sepanjang hidupnya.

Sekalipun sudah dibebaskan, Yusril masih trauma dan menanggung beban berat karena sudah dicap sebagai penjahat.

Apalagi dia dituduh sebagai pelaku pencurian yang sebenarnya tidak pernah terungkap.

“Aku malu tinggal di kampung, makanya selama ini merantau. Mudah-mudahan gugatan ini bisa membuat nama baik ku dan keluarga ku kembali,” kata Yusril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com