Salin Artikel

Cerita Pria yang Dituduh Mencuri, Ditahan dan Disiksa hingga Dihukum Secara Tidak Adil

Kedua institusi penegak hukum itu digugat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

Cerita Yusril bermula pada Oktober 2017, usai terjadi kasus pencurian di sebuah rumah yang berada di Panyabungan.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPSidik/131/X/2017/Reskrim, Yusril dituduh melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana di atur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP.

Bantahan Yusril bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat kasus pencurian malah berujung pada intimidasi dan tindakan kekerasan agar dia mengaku.

“Bingung, terintimidasi dan tak kuat menahan siksaan akhirnya ku iyakan semua tuduhan polisi," kata Yusril di Sekretariat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Kamis (24/9/2020).

Pengadilan Negeri Madina melalui putusan nomor 47/ Pid.B/2018/PN Mdl menyatakan Yusril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yusril akhirnya divonis 42 bulan penjara.

KontraS Sumut baru mendampingi kasus ini setelah mendapat informasi dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) pada April 2018.

Hasil investigasi, ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa Yusril.

"Kami memutuskan menjadi kuasa hukum Yusril dan melakukan upaya hukum banding,” kata Ali Isnandar, staf advokasi KontraS Sumut.

Upaya tersebut tidak sia-sia. Pada Juli 2018, Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan nomor 504/Pid/2018/PT MDN membatalkan putusan PN Madina Nomor 47/Pid.B/2018/PN Mdl.

Yusril dibebaskan dari segala dakwaan dan dikeluarkan dari tahanan.

Tak terima dengan putusan itu, Kejaksaan Negeri Madina mengajukan kasasi pada 9 Agustus 2018.


Namun, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 944 K/Pid/2018 tanggal 23 Oktober 2018 malah menguatkan putusan PT Medan.

Dengan begitu, Yusril semakin terbukti tidak bersalah dan putusannya sudah berkuatan hukum tetap.

Namun, KontraS dan keluarga Yusril baru mengetahui putusan Mahkamah Agung beberapa bulan belakangan.

Hampir 2 tahun tidak ada informasi sama sekali terkait putusan tersebut.

Kini, berbekal putusan MA itu, keluarga Yusril sepakat mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Polsek Panyabungan dan Kejari Madina.

“Gugatan ini ingin membuktikan apakah keadilan masih bisa dirasakan masyarakat kecil melalui putusan majels hakim PN Madina nanti," kata Ali.

Ali mengatakan, apa yang dialami Yusril merupakan satu dari banyaknya preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Prinsip menjunjung tinggi supermasi hukum malah tidak menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.

"Yusril ditangkap, ditahan dan diadili sewenang-wenang, kemudian tak terbukti. Kita gugat," ucap Ali.

KontraS menilai penegak hukum telah mengabaikan pedoman dalam KUHAP yang menghendaki aparat penegak hukum bertindak secara profesional dalam menjalankan tugas dan mengedepankan hak asasi.

Penegak hukum dalam kasus Yusril juga dinilai melanggar Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang.

"Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti kuat dugaan perbuatan masing-masing tergugat yang melawan hukum. Tidak ada maksud mendapatkan keuntungan materil, gugatan ini bentuk perlawanan masyarakat kecil atas kesewenang-wenangan yang dilakukan negara," kata koordinator tim hukum Irfan Fadila Mawi.

Dalam gugatan ini, Yusril didampingi KontraS Sumut dan SIKAP.

Dia berharap bisa mendapatkan keadilan atas apa yang sudah dirasakan, dialami dan diingatnya sebagai pengalaman menyedihkan sepanjang hidupnya.

Sekalipun sudah dibebaskan, Yusril masih trauma dan menanggung beban berat karena sudah dicap sebagai penjahat.

Apalagi dia dituduh sebagai pelaku pencurian yang sebenarnya tidak pernah terungkap.

“Aku malu tinggal di kampung, makanya selama ini merantau. Mudah-mudahan gugatan ini bisa membuat nama baik ku dan keluarga ku kembali,” kata Yusril.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/25/07355731/cerita-pria-yang-dituduh-mencuri-ditahan-dan-disiksa-hingga-dihukum-secara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke