KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok massa di Solo, Jawa Tengah, saat peringatan Hari Tani pada Kamis (24/9/2020) dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian.
Pembubaran yang disertai penangkapan peserta aksi tersebut dilakukan dengan dalih tidak berizin.
Pasalnya, dianggap menimbulkan kerumunan massa saat sedang pandemi corona.
Namun demikian, perlakuan berbeda justru ditunjukkan aparat kepolisian di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Baca juga: “Hasil Rapid Test Positif maupun Negatif Itu Semua Palsu dan Alat Itu Bukan Rekomendasi IDI
Meski dalam kondisi pandemi, konser dangdut yang digelar pada Rabu (23/9/2020) malam justru dibiarkan aparat keamanan.
Padahal, acara konser yang menimbulkan kerumunan massa itu jelas tidak berizin.
Polisi tidak melakukan pembubaran acara konser tersebut dengan alasan tidak punya cukup kekuatan.
Selain itu, karena dianggap tidak elok, sebab penyelenggara konser adalah Wakil Ketua DPRD daerah setempat.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok massa di Solo, Jawa Tengah, pada peringatan Hari Tani yang dilakukan pada Kamis (24/9/2020) dibubarkan paksa oleh polisi.
Selain dibubarkan, sebagian pendemo juga diketahui turut diamankan di Mapolresta Solo.
Akibat tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian tersebut, tak sedikit para peserta aksi yang mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan medis.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan