KOMPAS.com - Kasmi (90), secara perlahan diberitahu mengenai kasus hukum yang dihadapi anaknya Parti Liyani, yang dituduh majikannya di Singapura mencuri.
TKI asal Dusun Keduk, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, itu akhirnya bisa lolos dari tuduhan pencurian setelah menang melawan majikannya di pengadilan.
Keluarga Parti Liyani diwakili adik iparnya, Sabikhan, mengatakan, sekarang ini Kasmi dan keluarga hanya berharap agar Parti bisa segera pulang ke kampung halamanya.
"Kondisi ibu kami yang sudah lanjut usia tidak meminta apa-apa selain mengharapkan anaknya Parti Liyani itu segera pulang ke rumah kembali dan berkumpul bersama keluarga," kata Sabikhan, di rumahnya Dusun Keduk, seperti dilansir dari Surya.co.id, Rabu (23/9/2020).
Baca juga: TKI Parti Liyani Menang atas Tuduhan Pencurian dari Bos Bandara Changi Singapura
Sabikhan menuturkan, keluarga awalnya sengaja menyembunyikan informasi kasus yang dialami oleh Parti Liyani di Singapura kepada Kasmi.
Namun, kasus tersebut diinformasikan sendiri oleh Parti Liyani melalui telepon dari Singapura kepada kakaknya di Surabaya.
Selanjutnya sang kakak tersebut memberi informasi kepada keluarga, tetapi tidak diberitahukan kepada Kasmi.
"Keluarga tidak ingin kondisi ibu memburuk karena usianya sudah 90 tahun, hanya saja ketika kasus kakak Parti Liyani sudah ada keputusan menang di Pengadilan Singapura barulah kami beritahukan kasus itu ke ibu dengan perlahan. Itupun membuat ibu kami sekarang sudah sakit-sakitan lagi dan mengharap anaknya Parti Liyani pulang," ucap Sabikan.