SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten berhasil membongkar praktik kecantikan abal-abal yang dilakukan oleh wanita muda berinsial NON (25), Senin (21/9/2020).
Tersangka NON ditangkap karena membuka klinik kecantikan ilegal.
NON juga kedapatan menyimpan obat psikotropika di rumahnya di Perumahan Bumi Agung Permai, Kelurahan Unyur, Kota Serang, Banten.
"Tersangka NON ini tidak memiliki sertifikasi sesuai undang-undang yang harus dimiliki dalam melakukan tindakan medis," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (23/9//2020).
Berikut beberapa fakta menarik yang dirangkum Kompas.com:
1. Tidak lulus sekolah perawat
Susatyo mengungkapkan, keahlian pelaku dalam menyuntik hingga menginfus cairan pemutih ke tubuh pasiennya didapat dari sekolah keperawatan yang pernah diambil.
Namun, pelaku tidak lulus dan tidak mendapatkan ijazah atau sertifikasi dari sekolah keperawatan.
"Bahwa tersangka ini hanya pernah sekolah perawat. Namun tidak selesai tanpa ijazah," ujar Susatyo.
2. Seminggu lima pasien
Praktik perawatan kecantikan itu dilakukan di rumah pelaku yang juga dijadikan klinik sejak 2018.
Sudah banyak pasien yang datang.
Namun, belum ada yang komplain dengan penanganan yang dilakukan tersangka.
"Dalam seminggu ada lima pasien yang datang untuk dilayani," ujar Susatyo.
3. Promosi melalui medsos
Kebanyakan pasien yang ditangani pelaku ini didominasi kaum remaja wanita di daerahnya yang ingin tampil menarik dan cantik secara instan.
Kegiatan tersangka dipromosikan menggunakan media sosial di akun Instagram @whitening_ original_ serang.
"Sehingga menarik masyarakat untuk menerima layanan medis berupa kecantikan," kata Susatyo.
4. Biaya perawatan hingga jutaan rupiah
Tersangka NON mematok tarif kepada pasiennya sebesar Rp 300.000 sampai Rp 2 juta dalam satu kali perawatan.
Besar kecilnya biaya yang harus dikeluarkan pasien tergantung penanganannya.
"Dia ini mengerjakan sendiri tanpa dibantu asisten," ujar Susatyo.
5. Jual obat psikotropika
Petugas mendapatkan barang bukti berupa dua jenis obat psikotropika yakni Riklona dan Alprazolam yang disembunyikan pelaku di bawah kasur di kamar tidurnya.
"Obat dipakai dan dijual ke orang-orang yang saya kenal saja. Bukan untuk obat kecantikan," ujar NON.
Adapun, kedua obat tersebut merupakan obat keras untuk penenang yang tidak mudah didapatkan, karena butuh resep dokter dan tidak diperjualbelikan secara bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.