Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Jadi Anggota DPRD Palembang lalu Tertangkap Bawa Sabu, Ini Penjelasan KPU

Kompas.com - 23/09/2020, 17:19 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap D anggota DPRD kota Palembang yang kedapatan menyimpan sabu sebanyak 5 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi.

Dari hasil penyelidikan pun terungkap, jika D sebelumya sempat menjalani hukuman penjara selama satu tahun akibat terlibat kasus yang sama pada 2012 lalu  ketika ia masih menjadi seorang mahasiswa.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang pun menjelaskan proses pencalonan D sampai akhirnya ia terpilih sebagai wakil rakyat dan duduk di komisi 1 DPRD kota Palembang.

Baca juga: Duduk Perkara Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba, Suplai Sabu dan Ekstasi untuk Wilayah Sumsel

Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Joni mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, pasal 7 ayat 1 huruf A dijelaskan, seorang calon anggota DPRD harus sehat jasmani, rohani dan bebas dalam peyalahgunaan narkoba.

Surat hasil pemeriksaan para calon yang terbebas dari narkoba ini pun biasanya dilampirkan para calon saat mengikuti tes kesehatan baik dari rumah sakit maupun dari BNN.

KPU tunggu proses PAW

Selain itu, dalam aturan di PKPU pasal 7 ayat 1 huruf G juga dijelaskan jika calon anggota DPRD tidak pernah sebagai terpidana dan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman penjara 5 tahun.

"Berdasarkan aturan itu, yang bersangkutan (D) ini kurang dari 5 tahun (masa tahanan) sehingga masih memenuhi syarat (pencalonan). Kecuali 5 tahun ke atas," kata Joni saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (23/9/2020).

Joni menjelaskan, saat ini KPU masih menunggu dari pihak partai politik yang bersangkutan untuk melakukan proses Pengganti Antara Waktu (PAW) terhadap D.

Baca juga: Anggota DPRD Palembang Jadi Bandar Narkoba, Langsung Dipecat dari Golkar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com