Karena uang yang diberikan tak sesuai keinginannya, K memilih merobohkan rumah tersebut dan mengembalikan uang yang telah diberikan ibunya.
Sebelumnya keluarga besar tidak mengizinkan upaya K membuat sertifikat tanah atas namanya karena tanah tersebut masih milik keluarga.
Dalam mediasi, ibu K sudah berencana menyerahkan tanah tersebut kepada K, dengan catatan K yang selama ini tinggal di Trenggalek pulang ke Ponorogo.
"Pak K tidak mau, akhirnya dibongkar saja. Saya sudah memediasi supaya tidak dibongkar, tapi ya itu haknya Pak K,“ ucap Sulardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.