Motor hasil curian Wawan kemudian dijual seharga Rp 2,9 juta ke adik iparnya, Sandi Firmansyah (21).
Polisi lebih dulu menangkap Sandi. Setelahnya, Wawan berhasil ditangkap di Desa Bunijaya, Soreang, Kabupaten Bandung pada 3 September 2020.
Rupanya aksi ini bukan aksi kali pertama Wawan. Namun, dalam belasan kali aksinya, Wawan selalu menggunakan sambal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.