Salin Artikel

"Mata Korban Perih Dioles Sambal oleh Pelaku dan Dipukuli..."

Setiap melakukan aksinya, pelaku yang bernama Wawan Hermawan (28) tersebut bermodus melemparkan sambal ke wajah korbannya.

Saat korban merasa matanya perih karena diberi sambal, pelaku menggunakan waktu untuk melumpuhkan dan mengambil kendaraannya.

"Rata-rata korban ojek pangkalan dan online, modusnya melempari sambal ke wajah," kata Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki.

Wawan berpura-pura memesan secara offline agar diantarkan dari Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Tetapi sesampainya di lokasi tujuan, Wawan tiba-tiba melemparkan sambal ke arah muka korban.

"Mata korban perih dioles sambal pelaku dan dipukuli pelaku," tutur Yoris, Senin (21/9/2020).

Dalam keadaan terdesak, pelaku lalu melumpuhkan korban.

Korban pun jatuh tersungkur. Saat itulah Wawan membawa lari kendaraan korban.

Polisi lebih dulu menangkap Sandi. Setelahnya, Wawan berhasil ditangkap di Desa Bunijaya, Soreang, Kabupaten Bandung pada 3 September 2020.

Rupanya aksi ini bukan aksi kali pertama Wawan. Namun, dalam belasan kali aksinya, Wawan selalu menggunakan sambal.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/09/23/09374111/mata-korban-perih-dioles-sambal-oleh-pelaku-dan-dipukuli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke