Sebelumnya diberitakan, AM, pasien Covid-19 kabur dari RSUD Saparua, Kabupaten Maluku Tengah ke Kota Masohi, Sabtu (20/9/2020) sekira Pukul 05.30 WIT.
Akibat kejadian itu, pihak rumah sakit langsung memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seorang perawat berstatus honorer dan seorang satpam di rumah sakit tersebut karena dianggap melakukan kelalaian.
Kaburnya AM juga merupakan kelalaian pihak rumah sakit sehingga Direktur RSUD Saparua, Vita Nikijuluw bersedia menerima sanksi yang akan diberikan selaku pimpinan.
“Rumah sakit juga lalai karena semua ada aturan. Kalau yang kabur pasien gila mungkin tidak apa-apa, tapi ini pasien Covid, dan saya juga dimarahi soal ini,” ujar Vita. (Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.