AMBON, KOMPAS.com - AM (57), pasien Covid-19 yang kabur dari RSUD Saparua, Kabupaten Maluku Tengah ke Kota Masohi, membuat sendiri surat bebas Covid-19.
Hal itu diketahui setelah tim gugus tugas yang menangkapnya mengonfirmasi keabsahan surat yang dikantonginya kepada pihak rumah sakit.
Adapun AM juga merupakan pegawai administrasi di RSUD Saparua sehingga bisa memalsukan surat tersebut.
“Karena dia (AM) itu petugas administrasi di rumah sakit, dia yang membuat dan memalsukan sendiri surat bebas Covid-19,” ujar Direktur RSUD Saparua, Vita Nikijuluw saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Kabur dari RS, Pasien Positif Covid-19 Ditangkap Saat Bayar Pajak Motor
AM ditangkap tim gugus tugas saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat di Kota Masohi, Senin (21/9/2020).
Saat ini AM telah diisolasi di RSUD Masohi.
Baca juga: Pegawai BRI Korupsi Rp 2,1 M untuk Judi Bola Online, Ambil Uang 11 Nasabah Sedikit demi Sedikit
Sebelumnya diberitakan, AM, pasien Covid-19 kabur dari RSUD Saparua, Kabupaten Maluku Tengah ke Kota Masohi, Sabtu (20/9/2020) sekira Pukul 05.30 WIT.
Akibat kejadian itu, pihak rumah sakit langsung memberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seorang perawat berstatus honorer dan seorang satpam di rumah sakit tersebut karena dianggap melakukan kelalaian.
Kaburnya AM juga merupakan kelalaian pihak rumah sakit sehingga Direktur RSUD Saparua, Vita Nikijuluw bersedia menerima sanksi yang akan diberikan selaku pimpinan.
“Rumah sakit juga lalai karena semua ada aturan. Kalau yang kabur pasien gila mungkin tidak apa-apa, tapi ini pasien Covid, dan saya juga dimarahi soal ini,” ujar Vita. (Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.