AMBON, KOMPAS.com - AM (57), pasien Covid-19 ditangkap tim gugus tugas di Kota Masohi setelah kabur dari RSUD Saparua, Kabupaten Maluku Tengah.
AM yang juga merupakan pegawai administrasi di RSUD Saparua ditangkap saat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat di Kota Masohi, Senin (21/9/2020).
Direktur RSUD Saparua, Vita Nikijuluw mengatakan, AM kabur dari rumah sakit pada Sabtu (20/9/2020) sekira Pukul 05.30 WIT.
Baca juga: Korupsi Rp 2,1 M Pegawai BRI Terbongkar, Berawal dari Kecurigaan Debitur Uang di Tabungan Raib
Saat itu pasien langsung kabur menuju Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah.
"Sudah ditangkap kemarin di Masohi oleh tim gugus tugas, dan saat ini dia langsung diisolasi di RSUD Masohi,” kata Vita saat dihubungi dari Ambon, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Pegawai BRI Korupsi Rp 2,1 M untuk Judi Bola Online, Ambil Uang 11 Nasabah Sedikit demi Sedikit
Sebelum kabur, AM sempat membuat surat bebas Covid-19 bagi dirinya sendiri.
Hal itu diketahui setelah tim gugus tugas yang menangkapnya mengonfirmasi keabsahan surat yang dikantonginya kepada pihak rumah sakit.