Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada di Tengah Pandemi, Gubernur Kalbar Tak Yakin Paslon Patuh Protokol Kesehatan

Kompas.com - 22/09/2020, 15:27 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengaku setuju dengan wacana penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Menurut dia, para bakal calon bupati dan wakil bupati terlihat masih abai protokol kesehatan Covid-19.

"Kita lihat saat proses pendaftaran bakal calon kemarin, maka bagusnya ditunda," kata Sutarmidji kepada wartawan, Selasa (2/9/2020).

Baca juga: Doni Monardo: Paling Berat dari Pilkada adalah Adanya Kerumunan

Sutarmidji ragu jika para bakal calon bakal taat protokol kesehatan saat masa kampanye nanti. Karena pada saat pendaftaran, banyak bakal calon yang tetap membawa massa pendukung.

"Jadi tak mungkin kalau nanti calon tidak boleh ini dan itu. Buktinya waktu daftar saja ramai," tutup Sutarmidji.

Senada dengan itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengatakan, ada dua opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada serentak di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Opsi pertama, yakni menunda pilkada sampai pandemi mereda.

"Opsinya ada dua yang salah satunya bisa dipilih dan ditetapkan lewat Perppu. Satu menunda Pilkada langsung sekitar satu tahun sampai betul-betul ada pelandaian wabah," kata Azyumardi kepada Kompas.com, Senin (21/9/2020) malam.

Baca juga: Mendagri Akui Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 Timbulkan Kontroversi

Kemudian opsi kedua yakni menunda pelaksanaan pilkada selama tiga bulan hingga Maret 2021 dan sistem pemilihan menjadi tidak langsung atau kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Azyumardi mengatakan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Sebab, kata dia, dalam UUD 1945 hanya presiden dan wakil presiden yang disebut dipilih melalui pemilihan langsung

"Dari awal Oktober sampai Maret, pemerintah, DPR dan KPU punya cukup waktu menyiapkan pilkada tidak langsung lewat DPRD," ujar Azyumardi.

"Ini tidak melanggar UU karena hanya presiden, wakil presiden yang disebut dipilih lewat pemilu langsung. Pilkada lewat DPRD juga memutus politik uang sampai ke akar rumput," tutur dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com