Salin Artikel

Pilkada di Tengah Pandemi, Gubernur Kalbar Tak Yakin Paslon Patuh Protokol Kesehatan

Menurut dia, para bakal calon bupati dan wakil bupati terlihat masih abai protokol kesehatan Covid-19.

"Kita lihat saat proses pendaftaran bakal calon kemarin, maka bagusnya ditunda," kata Sutarmidji kepada wartawan, Selasa (2/9/2020).

Sutarmidji ragu jika para bakal calon bakal taat protokol kesehatan saat masa kampanye nanti. Karena pada saat pendaftaran, banyak bakal calon yang tetap membawa massa pendukung.

"Jadi tak mungkin kalau nanti calon tidak boleh ini dan itu. Buktinya waktu daftar saja ramai," tutup Sutarmidji.

Senada dengan itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra mengatakan, ada dua opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah dalam pelaksanaan Pilkada serentak di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Opsi pertama, yakni menunda pilkada sampai pandemi mereda.

"Opsinya ada dua yang salah satunya bisa dipilih dan ditetapkan lewat Perppu. Satu menunda Pilkada langsung sekitar satu tahun sampai betul-betul ada pelandaian wabah," kata Azyumardi kepada Kompas.com, Senin (21/9/2020) malam.

Kemudian opsi kedua yakni menunda pelaksanaan pilkada selama tiga bulan hingga Maret 2021 dan sistem pemilihan menjadi tidak langsung atau kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Azyumardi mengatakan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Sebab, kata dia, dalam UUD 1945 hanya presiden dan wakil presiden yang disebut dipilih melalui pemilihan langsung

"Dari awal Oktober sampai Maret, pemerintah, DPR dan KPU punya cukup waktu menyiapkan pilkada tidak langsung lewat DPRD," ujar Azyumardi.

"Ini tidak melanggar UU karena hanya presiden, wakil presiden yang disebut dipilih lewat pemilu langsung. Pilkada lewat DPRD juga memutus politik uang sampai ke akar rumput," tutur dia.


Selain itu, Azyumardi menilai pelaksanaan pilkada melalui DPRD dapat mencegah penyebaran Covid-19 karena tidak melibatkan masyarakat dalam jumlah yang banyak.

"Orang-orang yang terlibat jauh lebih sedikit, tidak memassa (mengumpulkan massa) seperti Pilkada langsung. Sehingga protokol kesehatan bisa ditegakkan," ucap.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat pandemi Covid-19 di Tanah Air masih terkendali.

Hal itu menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah sepakat tetap melaksankan Pilkada 2020 pada 9 Desember.

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, Senin (21/9/2020).

Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsekuen dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.

Karena itu, Komisi II pun meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Doli mengatakan, revisi PKPU diharapkan di antaranya mengatur secara spesifik soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring.

Selain itu, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.

Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2020/09/22/15274001/pilkada-di-tengah-pandemi-gubernur-kalbar-tak-yakin-paslon-patuh-protokol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke