Dalam kode etik dan pedoman perilaku tersebut, kata Sobandi, hakim dilarang menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan secara pribadi atau kekeluargaan.
Untuk memastikan tak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara, Sobandi telah meminta klarifikasi dari majelis hakim.
Baca juga: Khawatir Terjadi Manipulasi, Alasan Jerinx Walk Out Saat Sidang Perdana Kasus IDI Kacung WHO
"Ketua PN sudah minta klarifikasi dengan majelis hakim apakah saudara-saudara tiga hakim punya hubungan keluarga dengan pihak terdakwa, sesama hakim, panitera, pengacara dan ketiga hakim menjawab tidak ada," katanya.
Selain itu, Sobandin menegaskan, alasan kedua pengacara Jerinx tak bisa diterima. Alasan itu dinilai tak relevan untuk mengganti majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.