Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Jerinx untuk Ganti Majelis Hakim Ditolak

Kompas.com - 21/09/2020, 21:48 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Sobandi tidak menerima permohonan pergantian majelis hakim yang menangani sidang perkara I Gede Ary Astina alias Jerinx.

Permohonan pergantian majelis hakim itu sempat dilayangkan kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo.

Baca juga: Usai Walk Out dari Sidang Perdana, Jerinx Minta Hakim Diganti

"Sementara ini permohonan pergantian majelis hakim disampaikan pihak penasehat hukum Jrx itu tidak diterima," kata Sobandi saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar seperti dikutip dari Antara, Senin (21/9/2020).

Sobandi mengatakan, ada dua alasan yang disampaikan kuasa hukum Jerinx saat mengajukan permohonan itu.

Pertama, Gendo menduga ada konflik kepentingan secara tidak langsung dalam penanganan kasus itu.

Alasan kedua, majelis hakim diduga melanggar hukum acara pidana karena melanjutkan persidangan dengan membacakan surat dakwaan tanpa dihadiri terdakwa dan penasehat hukumnya.

Sobandi menjelaskan, terdapat sejumlah aturan yang mengatur tentang pergantian majelis hakim dalam persidangan.

"Mengenai hal tersebut, bahwa sesuai di dalam buku dua petunjuk teknis dan petunjuk administrasi peradilan pidana ditentukan dalam Pasal 157 bahwa hakim atau dalam hal ini majelis hakim wajib mengundurkan diri apabila dia mempunyai hubungan keluarga sedarah maupun perkawinan baik dengan hakim yang lain, atau dengan panitera atau pengacara, atau dengan terdakwa. Apabila tidak mengundurkan diri, ketua dapat memerintahkan untuk mengundurkan diri dengan penetapan dasar yang pertama," jelas Sobandi.

Baca juga: Fakta-fakta Persidangan Jerinx, Walk Out hingga Keluhkan Masalah Audio

Ketua pengadilan negeri juga bisa mengganti majelis hakim jika berhalangan hadir. Hal itu diatur dalam Pasal 198 ayat 1 KUHAP.

Kemudian, aturan ketiga yaitu kode etik dan pedoman perilaku hakim yang mana itu keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial.

Dalam kode etik dan pedoman perilaku tersebut, kata Sobandi, hakim dilarang menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan secara pribadi atau kekeluargaan.

Untuk memastikan tak ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara, Sobandi telah meminta klarifikasi dari majelis hakim.

Baca juga: Khawatir Terjadi Manipulasi, Alasan Jerinx Walk Out Saat Sidang Perdana Kasus IDI Kacung WHO

"Ketua PN sudah minta klarifikasi dengan majelis hakim apakah saudara-saudara tiga hakim punya hubungan keluarga dengan pihak terdakwa, sesama hakim, panitera, pengacara dan ketiga hakim menjawab tidak ada," katanya.

Selain itu, Sobandin menegaskan, alasan kedua pengacara Jerinx tak bisa diterima. Alasan itu dinilai tak relevan untuk mengganti majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com