Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

47 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Probolinggo, Kena Denda hingga Rp 50.000

Kompas.com - 21/09/2020, 20:48 WIB
Ahmad Faisol,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Ugas menyebutkan, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari memimpin jalannya operasi yustisi perdana di Krejengan.

Dalam razia itu, bupati mendapati puluhan pelanggar tak bermasker, mereka langsung menjalani sidang di tempat. Bupati terus menghimbau warga bermasker saat di luar rumah.

Ugas menceritakan, dalam proses sidang, pelanggar dicek suhu tubuhnya lalu disidik oleh Satpol PP. Kemudian pelanggar duduk berjarak dengan pelanggar lain.

Mereka menjalani sidang di hadapan hakim dan jaksa. Hakim juga menjelaskan pelanggaran yang dilakukan dan denda yang diberikan kepada warga tersebut.

Baca juga: Kontak dengan Menteri Agama, Sekda dan Gubernur NTB Negatif Covid-19

Pelanggar bisa membayar denda itu kepada petugas bank yang berjaga di lokasi.

Ugas menegaskan, sanksi denda mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur. Sanksi ini lebih berat dari sebelumnya, hanya berupa sanksi sosial.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan mulai Senin (21/9/2020).

"Dendanya Rp 200.000. Jadi kami minta warga bermasker bila keluar rumah," kata Ugas Irwanto kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com