Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

47 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Probolinggo, Kena Denda hingga Rp 50.000

Kompas.com - 21/09/2020, 20:48 WIB
Ahmad Faisol,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo menjatuhkan sanksi denda maksimal Rp 200.000 bagi warga yang tak menggunakan masker di luar rumah.

Sanksi denda mulai diterapkan dalam operasi yustisi yang digelar Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo pada Senin (21/9/2020).

Operasi yustisi perdana tersebut digelar di Kecamatan Besuk dan Kecamatan Krejengan.

Menurut Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, sebanyak 47 warga terjaring dalam operasi yustisi itu.

Rinciannya, 22 pelanggar di Kecamatan Krejengan dan 25 pelanggar di Kecamatan Besuk.

Baca juga: Sebelum Tabrak Polwan hingga Tewas, Wabup Yalimo Konsumsi 4 Botol Minuman Beralkohol

Para pelanggar itu dijatuhi hukuman denda mulai Rp 20.000 hingga Rp 50.000, tak ada warga yang terkena denda maksimal Rp 200.000.

Ugas menjelaskan, nominal denda diberikan sesuai tingkat kesalahan warga. 

Hakim, kata dia, juga mempertimbangkan sikap dan kerja sama pelanggar saat menjalani sidang di tempat operasi yustisi.

Ia mencontohkan, denda sebesar Rp 20.000 diberikan kepada warga yang memakai masker dengan cara yang salah.

"Kalau denda Rp 200.000, tadi gak ada yang kena. Sementara denda maksimal tadi hanya Rp 50.000. Karena pertimbangan pak hakim salah satunya warga saat ini sedang kesulitan ekonomi," kata Ugas saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Menurut Ugas, hakim akan memberikan denda maksimal Rp 200.000 kepada warga yang melanggar protokol kesehatan tapi tetap ngotot tak mengakui kesalahan.

Ugas menyebutkan, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari memimpin jalannya operasi yustisi perdana di Krejengan.

Dalam razia itu, bupati mendapati puluhan pelanggar tak bermasker, mereka langsung menjalani sidang di tempat. Bupati terus menghimbau warga bermasker saat di luar rumah.

Ugas menceritakan, dalam proses sidang, pelanggar dicek suhu tubuhnya lalu disidik oleh Satpol PP. Kemudian pelanggar duduk berjarak dengan pelanggar lain.

Mereka menjalani sidang di hadapan hakim dan jaksa. Hakim juga menjelaskan pelanggaran yang dilakukan dan denda yang diberikan kepada warga tersebut.

Baca juga: Kontak dengan Menteri Agama, Sekda dan Gubernur NTB Negatif Covid-19

Pelanggar bisa membayar denda itu kepada petugas bank yang berjaga di lokasi.

Ugas menegaskan, sanksi denda mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur. Sanksi ini lebih berat dari sebelumnya, hanya berupa sanksi sosial.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan mulai Senin (21/9/2020).

"Dendanya Rp 200.000. Jadi kami minta warga bermasker bila keluar rumah," kata Ugas Irwanto kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com