PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo menjatuhkan sanksi denda maksimal Rp 200.000 bagi warga yang tak menggunakan masker di luar rumah.
Sanksi denda mulai diterapkan dalam operasi yustisi yang digelar Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo pada Senin (21/9/2020).
Operasi yustisi perdana tersebut digelar di Kecamatan Besuk dan Kecamatan Krejengan.
Menurut Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, sebanyak 47 warga terjaring dalam operasi yustisi itu.
Rinciannya, 22 pelanggar di Kecamatan Krejengan dan 25 pelanggar di Kecamatan Besuk.
Baca juga: Sebelum Tabrak Polwan hingga Tewas, Wabup Yalimo Konsumsi 4 Botol Minuman Beralkohol
Para pelanggar itu dijatuhi hukuman denda mulai Rp 20.000 hingga Rp 50.000, tak ada warga yang terkena denda maksimal Rp 200.000.
Ugas menjelaskan, nominal denda diberikan sesuai tingkat kesalahan warga.
Hakim, kata dia, juga mempertimbangkan sikap dan kerja sama pelanggar saat menjalani sidang di tempat operasi yustisi.
Ia mencontohkan, denda sebesar Rp 20.000 diberikan kepada warga yang memakai masker dengan cara yang salah.
"Kalau denda Rp 200.000, tadi gak ada yang kena. Sementara denda maksimal tadi hanya Rp 50.000. Karena pertimbangan pak hakim salah satunya warga saat ini sedang kesulitan ekonomi," kata Ugas saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Menurut Ugas, hakim akan memberikan denda maksimal Rp 200.000 kepada warga yang melanggar protokol kesehatan tapi tetap ngotot tak mengakui kesalahan.
Ugas menyebutkan, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari memimpin jalannya operasi yustisi perdana di Krejengan.
Dalam razia itu, bupati mendapati puluhan pelanggar tak bermasker, mereka langsung menjalani sidang di tempat. Bupati terus menghimbau warga bermasker saat di luar rumah.
Ugas menceritakan, dalam proses sidang, pelanggar dicek suhu tubuhnya lalu disidik oleh Satpol PP. Kemudian pelanggar duduk berjarak dengan pelanggar lain.
Mereka menjalani sidang di hadapan hakim dan jaksa. Hakim juga menjelaskan pelanggaran yang dilakukan dan denda yang diberikan kepada warga tersebut.
Baca juga: Kontak dengan Menteri Agama, Sekda dan Gubernur NTB Negatif Covid-19
Pelanggar bisa membayar denda itu kepada petugas bank yang berjaga di lokasi.
Ugas menegaskan, sanksi denda mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur. Sanksi ini lebih berat dari sebelumnya, hanya berupa sanksi sosial.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan mulai Senin (21/9/2020).
"Dendanya Rp 200.000. Jadi kami minta warga bermasker bila keluar rumah," kata Ugas Irwanto kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.