Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Uang Nasabah Rp 2,1 Miliar untuk Judi Bola Online, Pegawai Bank BUMN Ditahan

Kompas.com - 21/09/2020, 20:02 WIB
Muhlis Al Alawi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan RS (32) pegawai BRI Cabang Dolopo-Madiun dengan tuduhan melakukan korupsi uang nasabah hingga merugikan negara Rp 2,1 milyar.

Kepada penyidik, tersangka RS mengaku menggunakan hasil uang yang dikorupsi untuk berjudi bola online.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Mardiwibowo, Senin (21/9/2020) menyatakan, RS ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka.

Baca juga: Seorang Komisioner KPU Bangli Positif Covid-19, Pernah ke Surabaya

Penetapan RS sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi dan hasil perhitungan kerugian negara ada.

“Kasus ini penyelidikannya cukup lama dan perhitungan kerugian sudah keluar. Selain itu saksi-saksi sudah banyak diperiksa. Setelah diperiksa sebagai tersangka, RS langsung kami tahan,” kata Agung.

Mantan Kajari Gianyar-Bali ini mengatakan, hasil perhitungan kerugian dalam kasus korupsi itu mencapai Rp 2,1 miliar.

Tersangka menggunakan uang yang dikorupsi untuk bermain judi bola online dan kebutuhan hidupnya.

Baca juga: Video Viral Kawasan Pelabuhan Benoa Penuh Sampah

“Uang itu digunakan tersangka untuk bermain judi bola online dan digunakan untuk kebutuhan hidupnya,” kata Agung.

Tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sesuai pasal itu tersangka diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com