Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Berakhirnya PSBB Banten, Operasi Yustisi Jaring 2.421 Pelanggar

Kompas.com - 21/09/2020, 15:39 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 2.421 pelanggar protokol kesehatan berhasil terjaring selama enam hari operasi yustisi yang dilakukan petugas gabungan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, operasi yustisi dilakukan untuk pendisiplinan protokol kesehatan dengan sasaran masyarakat tidak mengenakan masker.

"Dalam operasi yustisi ini dilakulan penegakan disiplin dan penegakan hukum kepada 2.421 orang yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Edy dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com. Senin (21/9/2020).

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, PSBB Banten Diperpanjang Selama Sebulan

Edy menjelaskan, dari 2.421 pelanggar itu, 1.772 orang diberikan teguran tulisan 266 orang dan 383 orang di berikan sanksi kerja sosial.

"Dalam operasi yustisi melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Instansi Pemerintah sesuai dengan instruksi presiden dan Pergub No 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan," ujar Edy.

Edy sumardi menjelaskan Operasi Yustisi ini dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama di lokasi keramaian dan fasilitas umum.

Operasi Yustisi Aman Nusa II kalimaya di mulai dari Hari Rabu 09 September 2020 hingga Rabu 30 September 2020.

Baca juga: PHRI: PSBB Banten dan Jakarta Turunkan Okupansi Hotel, Saat Ini Okupansi 20 Persen Saja Susah...

Edy pun mengajak kepada masyarakat untuk membiasakan diri menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga, langkah itu dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19

"Mari bersama-sama disiplin menerapkan protokol kesehatan gunakan selalu masker dan terapkan 3 M , guna pencegahan penularan Covid-19," tandasnya. 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com