Setelah dilakukan pengejaran, kedua kapal berbendera Vietnam itu akhirnya berhasil diamankan beserta 13 ABK-nya.
“Dari pemeriksaan awal, kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa memiliki izin,” papar Rasyid.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, para pelaku akan dijerat Pasal 93 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan.
Baca juga: Pasca-kunjungan Jokowi di Natuna, Kapal Ikan Asing di Natuna Masih Terdeteksi
Pasalnya, mereka diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia.
Lebih lanjut dikatakan Rasyid, upaya menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah laut Indonesia merupakan komitmen TNI AL.
Oleh karena itu, pihaknya akan selalu rutin melakukan patroli, terutama di wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga.
Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Dony Aprian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.