Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penangkapan Kapal Ikan Asing di Laut Natuna, TNI Jalankan Peran Tempur

Kompas.com - 20/09/2020, 18:02 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam nekat menerobos masuk di perairan Indonesia tepatnya di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2020).

Saat kejadian itu, mereka diketahui sedang melakukan upaya pencurian ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia tersebut.

Tak ingin kembali kecolongan, TNI AL yang berhasil mendeteksi keberadaan mereka langsung melakukan tindakan tegas.

Kedua kapal tersebut akhirnya berhasil diamankan, meski sempat diwarnai upaya pengejaran.

Baca juga: Dua Kapal Ikan Asing Vietnam di Laut Natuna Utara Kembali Ditangkap

Terdeteksi dan berusaha kabur

Penangkapan dua kapal ikan asing tersebut bermula saat TNI AL melakukan patroli keamanan di wilayah tersebut dengan menggunakan KRI Usman Harun-359.

Saat melakukan patroli itu, aparat keamanan mendeteksi ada dua kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia tersebut.

Mengetahui hal itu, TNI AL sempat memerintahkan mereka untuk berhenti guna dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Kapal China Kembali Masuk Laut Natuna, Menolak Pergi Meski Sudah Diusir Bakamla


Namun bukannya mematuhi perintah tersebut, kedua KIA itu justru berusaha melarikan diri dengan cara berpencar.

“Menyikapi hal tersebut, Komandan KRI Usman Harun-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfret Syaiful Sitorus memerintahkan untuk melaksanakan peran tempur yang akan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan,” kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K melalui keterangan tertulis, Minggu (20/9/2020).

Komandan KRI tersebut juga menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB).

 

Dua KIA ditangkap

Setelah dilakukan pengejaran, kedua kapal berbendera Vietnam itu akhirnya berhasil diamankan beserta 13 ABK-nya.

“Dari pemeriksaan awal, kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa memiliki izin,” papar Rasyid.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, para pelaku akan dijerat Pasal 93 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan.

Baca juga: Pasca-kunjungan Jokowi di Natuna, Kapal Ikan Asing di Natuna Masih Terdeteksi

Pasalnya, mereka diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia.

Lebih lanjut dikatakan Rasyid, upaya menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah laut Indonesia merupakan komitmen TNI AL.

Oleh karena itu, pihaknya akan selalu rutin melakukan patroli, terutama di wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga.

Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Dony Aprian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com