Baca juga: Todongkan Senjata ke Pengendara, Pengamen di Medan Dihajar Massa
Namun, dari video siaran langsung yang diunggah pada 28 Juli 2020, terlihat sepeda motor dengan pelat nomor dengan kode BK melintas di sebuah jalan yang terdapat plank arah Polresta Deli Serdang pada menit 4.38.
Dalam kasus itu, RP telah dianggap melanggar Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Kemudian Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana.
(Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.