KOMPAS.com - Seorang pengacara bernama Eby Julies Onovia melaporkan hakim berinisial MA atas dugaan kasus penganiayaan di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) di Kecamatan Rappocini, Makassar, Jumat (18/9/2020).
"Saya diancam mau dipecahkan kepala dengan palu sidang. Terus dia berlari sambil pegang palu ke tempat duduk saya, lalu perut saya ditendang," kata Eby saat dikonfirmasi via telepon, Jumat malam.
Dalam laporannya ke polisi, Eby juga mengaku diancam MA akan ditusuk menggunakan badik. Keributan itu pun berhasil dilerai oleh warga di ruangan sidang.
Baca juga: Seorang Hakim di Makassar Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penganiayaan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.
"Nanti kita cek dulu laporannya, kita pelajari. Pasti kita tindaklanjuti," kata Agus.
Kepada Kompas.com Elby menceritakan, penganiayaan itu terjadi saat mendampingi kliennya (perusahaan pembiayaan) dalam sidang mediasi dengan konsumen kredit mobil yang menunggak lima bulan.
Dalam sidang itu, MA bertindak sebagai hakim ketua.
Saat sidang berlangsung, menurut Eby, MA terkesan cenderung membela perusahaan dan tanggung jawab kredit konsumen untuk dihapus.
Baca juga: Usut Kasus Knalpot Bising yang Picu Keributan, Polisi Panggil 5 Orang Terlapor
Elby pun segera menyanggahnya. Pasalnya, dia memiliki dasar aturan pemerintah terkait tunggakan pembiayaan yang dilakukan konsumen.
"Mediator ini memaksa kami mengikuti kehendaknya, yakni dengan menghapus denda, dan lain sebagainya. Dia emosi. Dia tuduh kami berbohong soal denda dan sebagainya," ujar Eby.
Setelah itu, MA bangkit dari kursi dan melakukan penganiayaan kepada Elby.
(Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Dony Aprian)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.