MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang hakim berinisial MA dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) di Kecamatan Rappocini, Jumat (18/9/2020).
Pelapor yakni pengacara bernama Eby Julies Onovia.
Eby mengatakan, penganiayaan bermula ketika ia mendampingi kliennya (perusahaan pembiayaan) dalam sidang mediasi antara kliennya dengan konsumen kredit mobil yang sudah menunggak selama lima bulan.
Sebelumnya Eby dan kliennya mengadukan tunggakan kredit konsumen yang tidak dibayar selama lima bulan itu di BPSK di bawah naungan dinas perindustrian.
Baca juga: Bawaslu Tutup Kasus Pj Wali Kota Makassar Mutasi Pejabat Jelang Pilkada
Namun, kata Eby, dalam persidangan sang hakim seolah-olah berat sebelah dengan cenderung menyalahkan perusahaan pembiayaan yang didampingi Eby dan meminta perusahaan itu menghapus kredit kepada konsumen.
MA yang bertindak sebagai hakim ketua dalam sidang itu diduga emosi ketika Eby menyanggahnya.
"Saya diancam mau dipecahkan kepala dengan palu sidang. Terus dia berlari sambil pegang palu ke tempat duduk saya, lalu perut saya ditendang," kata Eby saat dikonfirmasi via telepon, Jumat malam.
Baca juga: Sidang 16 Polisi yang Diduga Terlibat Penembakan Warga Makassar Ditunda
Tak hanya dianiaya, Eby menyebut hakim MA mengancam akan menusuknya menggunakan badik.
Di saat orang-orang dalam ruangan sidang melerai, Eby kemudian keluar dan langsung melakukan visum di rumah sakit.
Merasa terancam, dia melaporkan kejadian itu ke unit Reskrim Polrestabes Makassar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan