Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tutup Kasus Pj Wali Kota Makassar Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Kompas.com - 18/09/2020, 11:30 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghentikan investigasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Pejabat Wali Kota Makassar Rudy DJamaluddin.

Rudy sempat diduga melanggar Undang-undang Pilkada karena memutasi 32 pejabat di Pemerintah Kota Makassar jelang pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Makassar Nursari mengatakan, dari hasil investigasi, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Rudy.

“Pertama, mutasi dan pergantian pejabat itu ada izinnya. Kedua adanya dugaan kelebihan pejabat yang dilantik dari 32 orang menjadi 34 orang itu tidak betul juga. Ketiga, isu yang beredar bahwa dari 32 nama yang tercantum dalam izin Mendagri ada beberapa tidak sesuai itu juga tidak betul,” kata Nursari saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).

Baca juga: Pj Wali Kota Makassar Diduga Salahi Surat Izin Mendagri Terkait Mutasi Jelang Pilkada

Dengan tidak adanya dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan surat izin dari Mendagri, Nursari menegaskan, kasus tersebut ditutup.

“Sudah selesai semua dan sudah jelas tidak ada pelanggaran dan dugaan penyalahgunaan surat izin Mendagri, sehingga kasus itu ditutup,” katanya.

Sebelumnya telah diberitakan, Bawaslu Makassar menerima laporan terkait mutasi dan pergantian jabatan 32 orang di lingkup Pemerintah Kota Makassar jelang Pilkada Makassar 2020.

Dimana, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin memutasi pejabat pada 3 September 2020 yang hampir bertepatan dengan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Baca juga: Dianggap Langgar UU Pemilu, Pj Wali Kota Makassar Terancam 6 Bulan Penjara

Nursari mengatakan, ada aturan yang melarang adanya mutasi dan pelantikan terhitung enam bulan sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Pilkada Pasal 71 Ayat 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com