Peristiwa itu berawal saat korban mengajak pelaku untuk berpesta miras.
Saat pesta miras, terjadi pertengakaran mulut antara mereka hingga akhirnya AN menusuk korban dengan badik yang terselip di pingganya.
"Kejadiannya antara tuan rumah dan salah seorang tamu undangan yang berselisih paham. Korban tewas dengan satu luka tikaman badik dan saat ini telah disemayamkan di rumah duka" kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, melalui pesan singkat.
Baca juga: Pesta Pernikahan Berujung Maut, Tuan Rumah Tewas Ditikam Tamu Undangan
Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap polisi.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Wajo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, sebuah hajatan pernikahan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berujung maut.
Tuan rumah tewas usai ditikam menggunakan badik oleh salah satu tamu undangan saat sedang pesta miras.
Baca juga: Pokoknya Saya Tidak Akan Maafkan, Dia Harus Bayar Air Susu, Saya Sudah Capek Jadi Ibu
(Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.