MAUMERE, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ASN (24) asal Kampung Leda, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, nekat mencuri uang di kamar kos, Rabu (15/9/2020).
Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono menuturkan, ASN dibekuk di kediamannya, Rabu (15/9/2020).
Ia dibekuk lantaran telah mencuri uang Rp 10 juta dan ponsel milik Imam Fauzi di kamar kos korban yang beralamat di Lempe Kelurahan Pau pada 22 Juli 2020.
Baca juga: Viral, Foto Gadis Berjilbab Nyaris Bugil Terkapar di Tengah Hutan
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencungkil jendela kamar kos korban dengan sebilah parang.
Kemudian, pelaku masuk ke kamar dan mengambil uang dan ponsel Samsung berwarna putih.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mencui uang untuk biaya nikah," kata Bagus kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (18/9/2020).
Bagus mengatakan, pelaku sebenarnya tidak mempunyai kebiasaan mencuri. Ia baru sekali mencuri untuk membiayai pernikahan.
Baca juga: Banyak Beraktivitas di Luar, Penderita Covid-19 di NTT Paling Banyak Pria
Bagus menerangkan, polisi sudah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa ponsel dan uang sejumlah Rp 4.550.000.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan diserahkan ke unit Pidum Satuan Reskrim Polres Manggarai untuk diselidiki lebih lanjut," terang Bagus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.