Mereka juga mengaku hanya memakai ganja untuk sendiri. Namun belakangan dibagikan kepada teman-temannya.
“Mereka membeli online. Dikonsumsi sendiri, kemudian juga dikasih ke teman-temannya juga,” kata Ronald.
Dia menyebut, kasus penanaman ganja ini baru pertama kali ditemukan di Kabupaten Magelang.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua pohon ganja ukuran besar dalam polybag kurang lebih berukuran 90-210 sentimeter, biji ganja, sisa puntung rokok ganja, ganja kering, kertas papir, 3 batang ganja kering.
Baca juga: Mengungkap Fakta Penangkapan Peracik Ganja Sintetis Beromzet Ratusan Juta di Kota Bandung
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.
Sementara itu, tersangka Aji mengaku menanam ganja hanya coba-coba saja. Benih ganja tersebut dibeli secara online dengan harga ratusan ribu.
“Motivasinya nyoba-nyoba. Lewat online,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.