Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Dipenjara karena Tanam Ganja, Sopir Truk Ini Ditangkap Edarkan Sabu

Kompas.com - 07/09/2020, 14:06 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - AHN (37) warga Kandangsemangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan, Jawa Timur, ditangkap polisi saat membawa dan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dengan total berat 44,36 gram.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini mengaku telah mengedarkan sabu di wilayah Lamongan bagian utara sejak enam bulan lalu.

Baca juga: Video Viral Bupati Jember Sebut Butuh Miliaran Rupiah untuk Dapat Rekomendasi Parpol

"Dapat dari teman di Madura. Beli Pak, seharga Rp 40 juta," ujar AHN saat ditanya Kapolres Lamongan AKBP Harun dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Senin (7/6/2020).

AHN sengaja menyisihkan pendapatannya sebagai sopir untuk membeli narkoba jenis sabu itu.

Selain diedarkan, sabu itu dikonsumsi sendiri dengan dalih menunjang stamina saat bekerja mengemudikan truk.

"Berasal dari informasi warga ada seorang sopir yang menjual sabu, kita kemudian melakukan penyelidikan. Kita kemudian dapatkan ada 44 gram lebih sabu dari tersangka," ucap Kapolres Lamongan AKBP Harun, kepada awak media.

Pelaku bukan kali pertama ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Ia pernah ditangkap karena menanam ganja pada 2014.

"Pada 2014 tersangka ini sudah pernah ditangkap karena menanam ganja. Sudah sempat dipenjara juga, bebas 2018 lalu dan sekarang kita amankan lagi karena kepemilikan sabu," jelas Harun.

Selain AHN, polisi juga menangkap enam tersangka kasus narkoba lainnya dalam operasi tumpas narkoba semeru 2020 yang digelar 24 Agustus-4 September 2020. Mereka adalah, RW (29), ME (40), WLA (22), DDI (22), IDW (26), dan AAR (23).

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan total berat 59,18 gram, 40 butir pil double L, beberapa ponsel, sepeda motor, uang tunai, dan alat penghisap sabu.

"Kita jerat para tersangka ini dengan dua pasal berbeda, pemakai dan pengedar," tutur Harun.

Baca juga: Polisi: Beberapa Artis yang Ditangkap Kasus Narkoba Pakai Alasan Pandemi Covid-19

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 KUHP untuk tersangka RW, WLA, DDI, AAR, dan IDW, dengan ancaman hukuman empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara ME dan AHN, dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com